KPK Hadirkan Anak, Istri, hingga Cucu Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi Sidang Hari Ini

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

HAIJATENG.COM – Jaksa KPK akan menghadirkan keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL kembali digelar hari ini, Senin 27 Mei 202.

Keluarga SYL yang akan hadir diantaranya Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk.”

“Hari ini 27 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.

Baca artikel lainnya di sini : Indonesia dan Rusia Bahas Langkah Strategis Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Investasi, dan Industri

Selain keluarga SYL, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain yakni Staf Khusus Mentan, Joice Triatman; Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih.

Juga Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo; Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri dan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan.

Baca artikel lainnya di sini : Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans Terkait dengan Masa Kecilnya

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Kementan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL.

SYL juga disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Beberapa diantaranya digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak.

Juga setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Infoemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

 

 

Berita Terkait

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung
Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut dengan Berbagai Harapan Positif
Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil
Angin Kencang Melanda Bantul, Seorang Warga Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Bangunan yang Roboh
Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:12 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:13 WIB

Jika Ada Penolakan dari IPS, Satgas Pangan Polri Sebut Stok Susu Segar KUD/ Peternak Rusak Puluhan Ton/Hari

Senin, 9 Desember 2024 - 19:10 WIB

CSA Index Desember 2024: Pelaku Pasar Optimis Terhadap Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:59 WIB

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:00 WIB

Program Optimasi Lahan Rawa dan Cetak Sawah Bertujuan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Nasional

Selasa, 26 November 2024 - 13:45 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Jumat, 22 November 2024 - 06:50 WIB

Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Alasan KNPI

Senin, 18 November 2024 - 20:19 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Berita Terbaru