HAIJATENG.COM – Satgas Pangan Polri melakukan monitoring keamanan, mutu dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Boyolali, Blitar dan Pasuruan.
Hal ini merupakan respons dari ramainya aksi mandi susu dan membuang susu yang dilakukan oleh peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah.
Aksi protes tersebut dilatarbelakangi pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS) yang dinilai berkurang.
Dikutip Haloagro.com, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian mengecek ke lokasi IPS.
Baca Juga:
Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung
IPS tersebut tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar.
Anggota Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Piter Yanottama menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
“Padahal peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar (SOP) yang ditentukan dari perusahaan, agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS,” jelas
“Tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya,” sambungnya.
Baca Juga:
LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat, Kasus Penembakan Siswa SMK 4
Piter menjelaskan, temuan sejumlah perusahaan secara sepihak menolak penyerapan susu dengan alasan kualitas.
Hal ini membuat kerugian besar bagi para peternak, di mana stok susu yang sudah rutin terkumpul setiap hari puluhan ton akan rusak dalam waktu 1 sampai 2 hari.
“Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak KUD atau peternak.”
“Sehingga data atau angka hasil cek laboratorium masing-masing berbeda, dan oleh IPS dianggap tidak sesuai standar kualitas susu yang mereka tetapkan,” terangnya.
Baca Juga:
Raih Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah, Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses
Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC, Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul
Dia kemudian mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu tetap komitmen untuk menyerap susu dari peternak/KUD yang telah lolos uji lab sesuai kuota dalam nota kerja sama antara mereka.
“Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD,” tuturnya.
“Pihak peternak/KUD harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu, sehingga lolos uji laboratorium sesuai standar IPS,” imbuhnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Ekbisindonesia.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Indonesiaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.