GEDUNG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati siang itu sesak oleh ketegangan.
Panasnya rapat Panitia Khusus (Pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, beralih ke lorong sempit di depan pintu keluar.
Di sanalah dua jurnalis lokal mendapati pengalaman pahit, ketika liputan mereka terhenti oleh tarikan kasar tangan seorang pria.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hallo.id dan Hallo Media Network Buka Lowongan Kerja untuk Menjadi Content Writer dan Wartawan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia diduga adala0h pengawal Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo, Torang Manurung.
Torang baru saja meninggalkan ruang rapat setelah menyatakan sikap walkout.
Ia menolak memberi keterangan lebih jauh mengenai kebijakan Bupati Sudewo dalam pengelolaan rumah sakit daerah.
Belasan jurnalis yang menunggu di pintu utama mencoba mendapatkan pernyataan singkat.
Baca Juga:
Banjir Kabupaten Grobogan, Baru Sehari Dipulihkan Jalur Rel Gubug – Karangjati Kembali Amblas
2 Perjalanan KA di Wilayah Daop 4 Semarang Dibatalkan Akibat Rel Kebanjiran di Kabupaten Grobogan
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK
Namun, alih-alih sepatah kata, yang terdengar hanyalah pekik protes seorang reporter yang tubuhnya terempas ke lantai.
Jurnalis Jatuh, Kebebasan Pers Terguncang
Kejadian itu, menurut kesaksian rekan-rekan wartawan, berlangsung cepat.
Dua reporter dari Lingkar TV dan Suara Merdeka mencoba melakukan doorstop interview.
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat, Kasus Penembakan Siswa SMK 4
Raih Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah, Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses
Seorang pria yang diduga pengawal Torang justru merangsek ke arah mereka, menarik paksa, hingga salah satu terjatuh di lantai dingin gedung DPRD.
Bagi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Muria Raya, insiden ini bukan sekadar peristiwa kecil.
Mereka menyebutnya sebagai bentuk nyata kekerasan terhadap jurnalis.
“IJTI Muria Raya mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum pengawal Dewas RSUD Soewondo kepada rekan-rekan jurnalis di Pati,” ujar Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 September 2025.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum
IJTI Muria Raya menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis adalah tindak pidana.
Hal itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas dasar itu, IJTI Muria Raya mendesak aparat kepolisian di Kabupaten Pati untuk segera menyelidiki kasus ini.
“Mendesak Kapolres Pati agar menyelidiki dan memeriksa oknum pengawal yang sudah melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis di Pati,” kata Iwhan.
Iwhan juga menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas
Menurutnya, jika kekerasan terhadap jurnalis terus dibiarkan, kebebasan pers akan mengalami kemunduran serius.
“Kami meminta aparat ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Menjaga Profesionalitas dan Keselamatan Diri
Selain mendorong penegakan hukum, IJTI Muria Raya juga menyerukan agar para jurnalis tetap menjaga profesionalitas.
Dalam situasi yang seringkali rawan konflik politik, wartawan diingatkan untuk berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta mengutamakan keselamatan pribadi.
“Kami meminta para jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada kode etik dan perundangan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan diri,” ujar Iwhan.
IJTI juga mengimbau semua pihak agar menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Sudah semestinya semua pihak menghormati tugas mereka,” katanya.
Catatan Panjang Kekerasan Terhadap Jurnalis
Kasus di Pati menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sepanjang 2023 ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, penganiayaan, hingga perampasan alat kerja.
Mayoritas pelaku berasal dari aparat keamanan, pejabat publik, hingga kelompok masyarakat tertentu.
Kekerasan seperti yang terjadi di Gedung DPRD Pati memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan pers.
Meski undang-undang sudah jelas melindungi, implementasinya seringkali tumpul di lapangan.
Peristiwa ini pun menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak bisa tegak tanpa pers yang bebas dari intimidasi.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center