Jurnalis Pati Terjatuh Saat Liputan, UU Pers 40/1999 Diingatkan

IJTI Muria Raya menegaskan insiden di DPRD Pati bukan sekadar konflik biasa, tapi pelanggaran pidana yang mengancam kebebasan pers di tingkat lokal.

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10. Insiden di Pati memperlihatkan rapuhnya perlindungan pers di tingkat daerah. (Pixabay.com @sarahblocks)

10. Insiden di Pati memperlihatkan rapuhnya perlindungan pers di tingkat daerah. (Pixabay.com @sarahblocks)

GEDUNG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati siang itu sesak oleh ketegangan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Panasnya rapat Panitia Khusus (Pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, beralih ke lorong sempit di depan pintu keluar.

Di sanalah dua jurnalis lokal mendapati pengalaman pahit, ketika liputan mereka terhenti oleh tarikan kasar tangan seorang pria.

Dia diduga adala0h pengawal Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo, Torang Manurung.

Torang baru saja meninggalkan ruang rapat setelah menyatakan sikap walkout.

Ia menolak memberi keterangan lebih jauh mengenai kebijakan Bupati Sudewo dalam pengelolaan rumah sakit daerah.

Belasan jurnalis yang menunggu di pintu utama mencoba mendapatkan pernyataan singkat.

Namun, alih-alih sepatah kata, yang terdengar hanyalah pekik protes seorang reporter yang tubuhnya terempas ke lantai.

Jurnalis Jatuh, Kebebasan Pers Terguncang

Kejadian itu, menurut kesaksian rekan-rekan wartawan, berlangsung cepat.

Dua reporter dari Lingkar TV dan Suara Merdeka mencoba melakukan doorstop interview.

Seorang pria yang diduga pengawal Torang justru merangsek ke arah mereka, menarik paksa, hingga salah satu terjatuh di lantai dingin gedung DPRD.

Bagi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Muria Raya, insiden ini bukan sekadar peristiwa kecil.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Mereka menyebutnya sebagai bentuk nyata kekerasan terhadap jurnalis.

“IJTI Muria Raya mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum pengawal Dewas RSUD Soewondo kepada rekan-rekan jurnalis di Pati,” ujar Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 September 2025.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Desakan untuk Aparat Penegak Hukum

IJTI Muria Raya menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis adalah tindak pidana.

Hal itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Atas dasar itu, IJTI Muria Raya mendesak aparat kepolisian di Kabupaten Pati untuk segera menyelidiki kasus ini.

“Mendesak Kapolres Pati agar menyelidiki dan memeriksa oknum pengawal yang sudah melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis di Pati,” kata Iwhan.

Iwhan juga menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas

Menurutnya, jika kekerasan terhadap jurnalis terus dibiarkan, kebebasan pers akan mengalami kemunduran serius.

“Kami meminta aparat ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Menjaga Profesionalitas dan Keselamatan Diri

Selain mendorong penegakan hukum, IJTI Muria Raya juga menyerukan agar para jurnalis tetap menjaga profesionalitas.

Dalam situasi yang seringkali rawan konflik politik, wartawan diingatkan untuk berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta mengutamakan keselamatan pribadi.

“Kami meminta para jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada kode etik dan perundangan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan diri,” ujar Iwhan.

IJTI juga mengimbau semua pihak agar menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Sudah semestinya semua pihak menghormati tugas mereka,” katanya.

Catatan Panjang Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kasus di Pati menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sepanjang 2023 ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, penganiayaan, hingga perampasan alat kerja.

Mayoritas pelaku berasal dari aparat keamanan, pejabat publik, hingga kelompok masyarakat tertentu.

Kekerasan seperti yang terjadi di Gedung DPRD Pati memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan pers.

Meski undang-undang sudah jelas melindungi, implementasinya seringkali tumpul di lapangan.

Peristiwa ini pun menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak bisa tegak tanpa pers yang bebas dari intimidasi.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Ricuh Aksi di Pati, Laporan Resmi Pastikan Tak Ada Korban Meninggal
Kenaikan Pajak PBB-P2 Picu Aksi Massa di Pati, Tuntutan Mundur Bupati Menguat
Forum Humas SMK DIY Dibentuk, Fokus Tingkatkan Citra dan Daya Saing Sekolah
Banjir Kabupaten Grobogan, Baru Sehari Dipulihkan Jalur Rel Gubug – Karangjati Kembali Amblas
2 Perjalanan KA di Wilayah Daop 4 Semarang Dibatalkan Akibat Rel Kebanjiran di Kabupaten Grobogan
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat, Kasus Penembakan Siswa SMK 4

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 05:26 WIB

Jurnalis Pati Terjatuh Saat Liputan, UU Pers 40/1999 Diingatkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Ricuh Aksi di Pati, Laporan Resmi Pastikan Tak Ada Korban Meninggal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Kenaikan Pajak PBB-P2 Picu Aksi Massa di Pati, Tuntutan Mundur Bupati Menguat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:01 WIB

Forum Humas SMK DIY Dibentuk, Fokus Tingkatkan Citra dan Daya Saing Sekolah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:39 WIB

Banjir Kabupaten Grobogan, Baru Sehari Dipulihkan Jalur Rel Gubug – Karangjati Kembali Amblas

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Memilih Virtual Office untuk Bisnis di Yogyakarta

Sabtu, 27 Sep 2025 - 20:25 WIB

Lifestyle

5 Destinasi Wisata Paling Populer di Bandung!

Sabtu, 20 Sep 2025 - 18:54 WIB

Lifestyle

Tips Memilih Layanan Pembayaran Online Sesuai Kebutuhan Usaha

Jumat, 19 Sep 2025 - 21:46 WIB

10. Insiden di Pati memperlihatkan rapuhnya perlindungan pers di tingkat daerah. (Pixabay.com @sarahblocks)

Info Jateng

Jurnalis Pati Terjatuh Saat Liputan, UU Pers 40/1999 Diingatkan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 05:26 WIB