HAIJATENG.COM – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait perihal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan Kombes Irwan dalam rangka penyelidikan diperiksa di Jakarta.
“Intinya Kapolrestabes ada panggilan oleh Polda Metro Jaya, makanya yang bersangkutan ke Jakarta untuk menyampaikan keterangan,” ujar Satake saat dihubungi, Selasa 10 Oktober 2023.
Baca Juga:
Kendati demikian, Satake mengaku belum mengetahui kapan Kombes Irwan akan diperiksa lagi dalam rangka penyidikan.
Baca artikel lainnya di sini: Polda Metro Periksa Kapolres Semarang, Terkait Dugaan Kasus Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo oleh KPK
Dia hanya menyebut pemeriksaan Kombes Irwan sudah dilakukan beberapa hari yang lalu di Jakarta.
“Kalau ini nggak tahu ya, saat ini (dipanggil dalam rangka penyidikan), tapi kalau kemarin yang lalu (penyelidikan).”
Baca Juga:
Klaten Bakal Jadi Contoh Daerah 3 Kali Panen Dalam Setahun, Wamentan Sudaryono Sebut Alasannya
Wujudkan Swasembada, Wamentan Sudaryono Dorong BUMN Pangan Jadi Pusat Benih Terbesar di Indonesia
“Ada dipanggil Polda Metro dalam rangka memberikan keterangan,” ucapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menghadap ke Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk izin berangkat ke Jakarta.
“Iya (menghadap untuk izin ke Jakarta),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Kendati demikian, Satake mengaku tidak mengetahui perihal apa Kombes Irawan berangkat ke Jakarta.
Baca Juga:
Termasuk Gratifikasi atau Bukan, Kaesang Pangarep Siap Ikuti Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi
Ia juga mengaku tak tahu apakah akan menjalani pemeriksaan hari ini atau besok.
“Saya kurang tahu, saya ndak tahu. Yang bersangkutan (Irwan) izinnya sama Pak Kapolda,” kata Satake dikutip PMJ News.
Adapun kabar tersebut muncul di tengah-tengah naiknya status penanganan kasus dugaan pemerasan yang sudah penyidikan.***