HAIJATENG.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dilaporkan mengalami kebakaran pada Senin (16/10/2023) Siang.
Kebakaran diketahui oleh salah seorang pemulung yang melihat kepulan asap dan kemudian dilaporkan kepada petugas TPA.
Sesaat setelah menerima laporan tersebut, Satgas karhutla segera menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim satgas karhutla ini terdiri dari BPBD, Tni-Polri, Satpol PP, Damkar, Pmi, Dlh, masyarakat dan relawan.
Kaji cepat sementara mencatat, luas lahan terbakar mencapai 5.000 meter persegi dari total luas zona 1 bagian timur yakni 9.000 meter persegi.
Operasi pemadaman dilakukan dengan mengerahkan sumber daya yang ada.
Baca Juga:
Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS
Presiden Prabowo Subianto Dukung Usulan Aktivis Buruh Muda Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Diantaranya dengan mengerahkan dua mobil pemadam dan lima mobil tanki air.
Operasi ini berbuah manis, api berhasil dipadamkan setelah kurang lebih lima jam berupaya dalam proses pemadaman.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Klaten Syahruna mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli sekaligus pendinginan disekitar lokasi kebakaran.
“Alhamdulillah api sudah bisa dipadamkan, setelah api padam dan dilakukan pendinginan,” ujar Syahruna dalam keterangan resmi, Rabu (18/10/2023).
“Kami hingga sampai siang tadi sudah tidak menemukan adanya titik api maupun kepulan asap.”
Disamping itu, musim kemarau juga memicu bertambahnya deretan kasus kebakaran TPA disejumlah wilayah.
Menindak lanjuti hal ini, warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan diareal yang mudah terbakar.
Demikian keterangan dari Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D. yang diterima redaksi.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.