HAIJATENG.COM – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan selama periode tersebut total pelaku yang ditangkap sebanyak 278 tersangka.
“Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba.”
“Dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023,” ujar Satake Bayu Setianto dalam keterangan yang diterima Sabtu, 9 Setember 2023.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2023 yakni:
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
1. 1.050,73 gram narkotika jenis sabu
2. 9.301,1 gram ganja
3. 44 Butir ekstasi
4. 42,89 gram Tembakau Sintetis
5. 3.491 butir psiko
6. 25.321 butir obat-obatan.
Lebih lanjut Satake Bayu Setianto menjelaskan, khusus untuk Polda Jawa Tengah selama bulan Agustus mengungkap 55 kasus dengan 62 tersangka dan total barang bukti 548,82 gram sabu dan 8.991,1 gram ganja.
“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka,” tutur Satake Bayu Setianto.
Baca Juga:
Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung
“Serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” tambahnya, dikutip dari PMJ News.
Atas perbuatanya dalam kasus narkotika itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.***