HAIJATENG.COM – Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah berinisial E yang disewa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata tidak dimiliki oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan hal itu usai adanya upaya penggeladahan yang dilakukan pada hari Kamis (26/10/2023)
“Pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21.”
Baca Juga:
Pembangunan Wisata Air Kali Kesek Kendal dan Pembangunan Jalan Tol Batang – Semarang Didukung APBN
“Di Gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
“Ya jadi untuk diidentifikasinya bahwa rumah tersebut adalah disewa,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap lebih jauh mengenai rumah tersebut.
Baca Juga:
Termasuk harga sewanya dan juga peruntukannya seperti apa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi.
Rumah tersebut diduga milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Betul (penggeledahan di dua lokasi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini
Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis, Warga Distrik Homeyo Papua Tengah:Terima Kasih Bapak Prabowo
Trunoyudo menyampaikan bahwa saat ini penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berlangsung.
Hal tersebut alam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Intinya (penggeledahan) ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” tuturnya.***