HAIJATENG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama Jasa Marga Layang Cikampek periode 2016-2020 berinisial DD.
“(Penyidik) telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup, dan selanjutnya kita tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut Kuntadi, berinisial YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Baca Juga:
Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung
Pada kesempatan yang sama, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi.
Baca artikel lainnya di sini: Korupsi BUMN, Erick Thohir: Waskita Beton Terjadi Sebelum 2019, Ketika Terbitkan Surat Utang Rp2 Triliun
Selain itu, penyidik juga melakukan berbagai penyitaan.
“Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan,” tukasnya.***
Baca Juga: