Termasuk Eks Dirut Jasa Marga Layang Cikampek, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Japek

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Tol Japek. (Dok. Ppjt.pu.go.id)

Jalan Tol Japek. (Dok. Ppjt.pu.go.id)

HAIJATENG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama Jasa Marga Layang Cikampek periode 2016-2020 berinisial DD.

“(Penyidik) telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup, dan selanjutnya kita tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut Kuntadi, berinisial YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Pada kesempatan yang sama, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi.

Baca artikel lainnya di sini: Korupsi BUMN, Erick Thohir: Waskita Beton Terjadi Sebelum 2019, Ketika Terbitkan Surat Utang Rp2 Triliun

Selain itu, penyidik juga melakukan berbagai penyitaan.

“Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan,” tukasnya.***

Berita Terkait

Pertama Kali dalam Sejarah, 961 Kepala Daerah Berbaris Rapi untuk Dilantik Serentak oleh Prabowo Subianto
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri, Akhirnya Ditahan KPK
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini
Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis, Warga Distrik Homeyo Papua Tengah:Terima Kasih Bapak Prabowo
Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung
Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:53 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 961 Kepala Daerah Berbaris Rapi untuk Dilantik Serentak oleh Prabowo Subianto

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri, Akhirnya Ditahan KPK

Senin, 17 Februari 2025 - 10:20 WIB

Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis, Warga Distrik Homeyo Papua Tengah:Terima Kasih Bapak Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:27 WIB

Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:38 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru