ACEH – Pemerintah Aceh tengah mengumpulkan bukti historis untuk memperkuat klaim atas empat pulau sengketa yang saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau yang dipermasalahkan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya dianggap sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.
Pemerintah Aceh menilai keputusan Kemendagri melalui SK Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tidak memperhatikan dokumen kesepakatan historis yang ditandatangani sejak 1992.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ini Respons Gibran Rakabuming Raka yang Diisukan Dirinya Mundur Sebagaì Wali Kota Surakarta

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar menjadi dasar hukum kuat.
Ia menyebut dokumen itu disahkan dalam pertemuan resmi yang turut disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini, yang menjadikannya sah dan mengikat.
Aceh Siapkan Data untuk Rapat dengan Menteri Dalam Negeri
Pemerintah Aceh bersiap mengikuti rapat resmi bersama Kementerian Dalam Negeri pada 17 Juni 2025 di Jakarta guna membahas status administrasi keempat pulau.
Baca Juga:
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini
Rapat tersebut juga akan dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diminta menjelaskan posisi hukum dan historis wilayah tersebut.
Menurut Syakir, dokumen kesepakatan 1992 akan menjadi bahan utama dalam paparan resmi Pemprov Aceh kepada Mendagri, sebagai bukti kesepahaman dua provinsi.
Syakir menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017 memperkuat kedudukan dokumen itu karena mengakui kesepakatan antarwilayah sebagai penentu batas administratif.
Ia berharap Presiden turut turun tangan menyelesaikan sengketa ini demi keadilan historis dan administratif bagi rakyat Aceh, khususnya di wilayah Aceh Singkil.
Baca Juga:
Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis, Warga Distrik Homeyo Papua Tengah:Terima Kasih Bapak Prabowo
Mahasiswa Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Tegas
Di sela-sela kegiatan resmi, sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh menuntut agar pemerintah serius memperjuangkan pengembalian empat pulau tersebut.
Para mahasiswa menilai keputusan Kemendagri yang menetapkan pulau-pulau itu ke dalam wilayah Tapanuli Tengah tidak mencerminkan keadilan historis dan geografis.
Mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk lebih transparan dalam proses advokasi ke pemerintah pusat dan melibatkan masyarakat sipil dalam pembuktian historis.
Syakir yang menemui langsung para mahasiswa menyatakan apresiasinya atas semangat perjuangan generasi muda dalam mempertahankan hak wilayah Aceh.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ia menjamin aspirasi masyarakat termasuk mahasiswa akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam pembahasan lanjutan dengan Kemendagri.
Keputusan Kemendagri Timbulkan Polemik dan Protes Warga
Kemendagri menetapkan keempat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara lewat SK Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025.
Keputusan ini memicu penolakan dari banyak kalangan masyarakat Aceh karena dianggap mengabaikan faktor historis dan kesepakatan antarprovinsi.
Pemerintah Aceh menyayangkan bahwa keputusan administratif sepenting ini diambil tanpa diskusi mendalam dan konfirmasi dokumen terdahulu.
Beberapa tokoh masyarakat dan akademisi pun menyebut langkah ini sebagai bentuk dehistorisasi wilayah yang mengabaikan fakta-fakta hukum lama.
Mereka mendesak pemerintah pusat segera meninjau ulang keputusan administratif tersebut dan mengembalikannya ke wilayah Aceh sesuai kesepakatan 1992.
Pemerintah Aceh Siap Tempuh Jalur Konstitusional Lanjutan
Jika dalam rapat bersama Kemendagri belum ada titik temu, maka Pemerintah Aceh mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah hukum akan ditempuh bila jalur administratif melalui Kemendagri dan Presiden tidak membuahkan hasil yang memulihkan hak wilayah Aceh.
Pemerintah Aceh akan menggandeng para ahli hukum tata negara dan geografi untuk memperkuat argumentasi dalam sidang yang mungkin digelar nantinya.
Selain itu, mereka juga akan memperluas kampanye publik dan akademik guna mendorong kesadaran nasional bahwa empat pulau tersebut memang milik Aceh.
Dengan bekal kesepakatan 1992 dan dukungan masyarakat, Pemerintah Aceh tetap yakin bisa merebut kembali hak administratif atas pulau-pulau tersebut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Tambangpost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Infoseru.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Haisumatera.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center