HAIJATENG.COM – Pihak Perhutani secara resmi menutup sementara jalur pendakian di seluruh kawasan Gunung Sumbing.
Penutupan sementara jalur pendakian dilakukan demi alasan keselamatan, keamanan dan kebutuhan pemadaman.
Penutupan itu dilakukan mulai tanggal 1 September 2023 hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
“Menutup sementara semua jalur pendakian di Gunung Sumbing, terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.”
Baca Juga:
“Sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Administratur/Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Kedu Utara, Samanhuri dalam keterangan tertulis.
Insiden karhutla terjadi di kawasan jalur pendakian Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Sapuran dan Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat, 1 September 2023
Upaya pemadaman karhutla tersebut cukup menantang, sebab titik api diperkirakan berada pada ketinggian antara 2.500 hingga 2.900 mdpl dan diduga dari arah jalur pendakian via Banyumudal.
Selain itu lokasi titik api masih belum diketahui secara pasti karena terhalang kabut yang mulai turun.
Baca Juga:
Klaten Bakal Jadi Contoh Daerah 3 Kali Panen Dalam Setahun, Wamentan Sudaryono Sebut Alasannya
Wujudkan Swasembada, Wamentan Sudaryono Dorong BUMN Pangan Jadi Pusat Benih Terbesar di Indonesia
Berdasarkan laporan visual dari lokasi permukiman warga, api terlihat menyala dan mengeluarkan kepulan asap putih tertiup angin.
Namun dipastikan bahwa jaraknya jauh dari perkampungan penduduk, sehingga kecil kemungkinan dapat menyambar hingga rumah-rumah warga.
Adapun perkembangan yang diperbarui per Sabtu, 2 September 2023 pukul 07.00 WIB, terpantau ada 30 titik api yang berada di lereng Gunung Sumbing.
Upaya pemadaman akan terus dilanjutkan menggunakan cara manual, mengingat medan yang tidak mungkin dilalui kendaraan taktis pemadam kebakaran.
Baca Juga:
Termasuk Gratifikasi atau Bukan, Kaesang Pangarep Siap Ikuti Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi
Demikian sebagaimana dikutip media ini dari keterangan tertulis dari Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D.***